SINJAI,--Sejumlah pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan camat di lingkungan Pemkab Sinjai melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu, 19 Februari.
Selain itu, pejabat di lingkungan Pemkab Sinjai tersebut melakukan penandatanganan kontrak kinerja 2014 di hadapan Bupati Sinjai, Sabirin Yahya.
Bupati Sinjai menegaskan, dokumen penetapan kinerja itu menjadi acuan SKPD dalam pencapaian target kinerja dari masing-masing SKPD di daerah ini. Setiap Eselon II ke atas wajib menyusun penetapan kinerja. Di mana, kata Sabirin Yahya, dokumen penetapan kinerja itu akan di sampaikan Kemenpan &) paling lambat pada Maret 2014 mendatang.
Pejabat di lingkungan Pemkab Sinjai, jelasnya, dalam mewujudkan visi misi di daerah ini, perlu menyikapi dengan meningkatkan kinerja yang tertuang dalam dokumen penetapan kinerja SKPD-nya masing-masing.
Demikian pula untuk pencegahan KKN, setiap SKPD haruslah transparan, akuntabel, dan kepala SKPD bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya."Yang baik dilanjutkan, yang jelek harus dibuang,"ujar dia.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Taiyeb A Mappasere mengatakan,
kontrak kinerja itu merupakan kesepakatan antara pimpinan dengan bawahannya dalam mewujudkan target kinerja yang telah diprogramkan dalam dokumen perencanaan tahun 2014.
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulthani, mengapresiasi langkah Pemkab Sinjai tersebut. Menurutnya,penandatangan pakta integritas dan
kontrak kinerja untuk mengetahui sejauh mana kinerja dari SKPD masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya.
Selain itu, pejabat di lingkungan Pemkab Sinjai tersebut melakukan penandatanganan kontrak kinerja 2014 di hadapan Bupati Sinjai, Sabirin Yahya.
Bupati Sinjai menegaskan, dokumen penetapan kinerja itu menjadi acuan SKPD dalam pencapaian target kinerja dari masing-masing SKPD di daerah ini. Setiap Eselon II ke atas wajib menyusun penetapan kinerja. Di mana, kata Sabirin Yahya, dokumen penetapan kinerja itu akan di sampaikan Kemenpan &) paling lambat pada Maret 2014 mendatang.
Pejabat di lingkungan Pemkab Sinjai, jelasnya, dalam mewujudkan visi misi di daerah ini, perlu menyikapi dengan meningkatkan kinerja yang tertuang dalam dokumen penetapan kinerja SKPD-nya masing-masing.
Demikian pula untuk pencegahan KKN, setiap SKPD haruslah transparan, akuntabel, dan kepala SKPD bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya."Yang baik dilanjutkan, yang jelek harus dibuang,"ujar dia.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Taiyeb A Mappasere mengatakan,
kontrak kinerja itu merupakan kesepakatan antara pimpinan dengan bawahannya dalam mewujudkan target kinerja yang telah diprogramkan dalam dokumen perencanaan tahun 2014.
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulthani, mengapresiasi langkah Pemkab Sinjai tersebut. Menurutnya,penandatangan pakta integritas dan
kontrak kinerja untuk mengetahui sejauh mana kinerja dari SKPD masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya.