Kejaksaan Negeri Watampone keluhkan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel yang lamban menyerahkan hasil audit investigasi untuk kasus Balai Benih Ikan (BBI) yang berada di Desa Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Pasalnya, lambannya hasil akhir audit investigasi tersebut berdampak pada lambannya penyidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini.
"Bagaimana penyidikan bisa dilanjutkan kalau hasil akhir audit investigasi hingga saat ini belum diturunkan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Watampone Zainuddin, Kamis (1/11).
Ia menambahkan, kasus temuan Kejari Watampone ini telah setahun ditangani pihak kejaksaan namun hingga saat ini, kasus tersebut sebenarnya telah menyeret sejumlah pelaku namun hingga saat ini para pelaku hanya dalam penyidikan lantaran hasil akhir audit yang menjadi acuan kejaksaan negeri untuk menyeret pelaku ke meja hijau belum diserahkan ke Kejari Watampone.
Balai Benih Ikan merupakan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2007 kurang lebih Rp 2 miliar Proyek yang melibatkan 21 perusahaan ini ditemukan tidak sesuai dengan bestek dan volume proyek yang tidak sesuai RAB pada tahun 2010 oleh Kejari Watampone.
Belakangan, kondisi fisik bangunan yang tidak sesuai bestek diperbaiki kembali sehingga tim autid BPKP Sulsel hanya menemukan volume yang menyalahi petunjuk tehnis.
Pasalnya, lambannya hasil akhir audit investigasi tersebut berdampak pada lambannya penyidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini.
"Bagaimana penyidikan bisa dilanjutkan kalau hasil akhir audit investigasi hingga saat ini belum diturunkan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Watampone Zainuddin, Kamis (1/11).
Ia menambahkan, kasus temuan Kejari Watampone ini telah setahun ditangani pihak kejaksaan namun hingga saat ini, kasus tersebut sebenarnya telah menyeret sejumlah pelaku namun hingga saat ini para pelaku hanya dalam penyidikan lantaran hasil akhir audit yang menjadi acuan kejaksaan negeri untuk menyeret pelaku ke meja hijau belum diserahkan ke Kejari Watampone.
Balai Benih Ikan merupakan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2007 kurang lebih Rp 2 miliar Proyek yang melibatkan 21 perusahaan ini ditemukan tidak sesuai dengan bestek dan volume proyek yang tidak sesuai RAB pada tahun 2010 oleh Kejari Watampone.
Belakangan, kondisi fisik bangunan yang tidak sesuai bestek diperbaiki kembali sehingga tim autid BPKP Sulsel hanya menemukan volume yang menyalahi petunjuk tehnis.


